Gaji PPPK Paruh Waktu Sama Dengan Honorer, Tapi Hanya Sementara
Gaji PPPK Paruh Waktu Sama Dengan Honorer, Tapi Hanya Sementara--
RMONLINE.ID - Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II, honorer yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir yang tidak lulus tes akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Informasi ini sudah cukup nyaring diberitakan karena sudah menjadi wacana pusat untuk menyelesaikan persoalan honorer yang telah direncanakan dari awal.
Rapat kerja KemenPANRB juga memastikan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah final. Kebijakan ini bertujuan mencegah PHK massal bagi tenaga Non-ASN.
PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi. Namun untuk gaji belum setara PPPK Penuh Waktu. Diperkirakan PPPK paruh waktu akan menerima gaji setara atau tidak jauh beda dengan honorer sekarang.
BACA JUGA:Biaya Haji Ditetapkan Rp 89.410.258, Segini Harus Dilunas Jamaah Haji
Untuk PPPK Penuh Waktu, gajinya telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Gaji berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan.
Untuk PPPK paruh waktu adalah pegawai dengan beban kerja dan jam kerja yang lebih ringan serta menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Disebutkan bahwa, PPPK paruh waktu hanya bertugas selama empat jam per hari. Dengan jam kerja yang lebih sedikit maka berdampak pada besaran gaji yang diterima.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Masa Sidang I, Anggota DPRD Mukomuko Akan Bahas 5 Raperda
BACA JUGA:Harga Sawit di Pabrik Beda Rp1000 dari Ketetapan Provinsi, Ini Penjelasan Distan Mukomuko
PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Sekda Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Dr. Abdianto,SH,M.Si menegaskan belum ada perubahan ketentuan dari pusat yang menjadi landasan untuk kebijakan lebih lanjut untuk honorer. Yang pasti tahun ini, terkait hak berupa gaji masih disediakan di APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: