2026 Gaji Kades, Perangkat Desa dan BPD Masih Segini, Dana Desa Hampir Pasti Turun

2026 Gaji Kades, Perangkat Desa dan BPD Masih Segini, Dana Desa Hampir Pasti Turun--
RADARMUKOMUKO.COM – Tahun depan, gaji kades, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mukomuko masih tetap atau tidak ada kenaikan. Gaji kades masih berkisar di angka Rp3 juta per bulan, sementara untuk BPD masih sekitar Rp1,2 juta.
Kabar buruknya, jatah Dana Desa (DD) 2026 akan turun dan ini terjadi secara nasional, seiring pemotongan DD oleh pemerintah pusat hingga Rp 10 triliun.
Perkiraan Dana Desa di Mukomuko, dari Rp 119 miliar, bakal turun menjadi Rp 102 miliar atau berkurang Rp 17 miliar.
Sementara Anggaran Dana Desa (ADD) sampai sekarang belum ada informasi perubahan, kemungkinan masih tetap diangka Rp 67,7 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, mengakui hampir dipastikan DD akan turun dari sebelumnya, sedangkan ADD masih tetap.
BACA JUGA:Mengapa Motor Listrik Adalah Pilihan Tepat untuk Perempuan Urban Produktif
BACA JUGA:Kecelakaan Tabrak Lari di Air Rami, Satu Korban Dikabarkan Meninggal Dunia
Perubahan penerimaan DD adalah kebijakan dari pusat yang mengurangi pagu anggaran dana desa. Tentu perubahan ini akan berdampak pada kegiatan di desa.
"Pemangkasan dana desa ini dari pusat, tentu bisa berdampak pada pembangunan infrastruktur lokal dan bidang pemberdayaan," katanya.
Terkait dengan gaji Kades beserta perangkatnya dan BPD, Ujang Selamat mengatakan tidak akan terpengaruh, karena ADD masih tetap. 2026 gaji Kades masih berkisar di angka Rp3 juta per bulan, sementara untuk BPD masih sekitar Rp1,2 juta.
ADD Kabupaten Mukomuko tahun 2026 diperkirakan masih berada di kisaran Rp67,7 miliar. Pada 2025 lalu naik tipis dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar Rp65 miliar. Namun, kenaikan itu tidak diperuntukkan bagi peningkatan gaji kades maupun BPD.
"Sumber pembiayaan belum mengalami perubahan, tahun 2026 belum ada perubahan untuk Siltap kades dan jajarannya," tegas Ujang.
Ujang juga menjelaskan bahwa kebijakan penggajian perangkat desa, kades, dan BPD sangat bergantung pada formula nasional serta kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menaikkan siltap tanpa dasar hukum dan pengaturan anggaran yang jelas.
Ia pun mengimbau seluruh perangkat desa untuk tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, meski belum ada penyesuaian gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: