Bukan Hanya Perusahaan, Pemerintah Juga Harus Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMR

Bukan Hanya Perusahaan, Pemerintah Juga Harus Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMR

Bukan Hanya Perusahaan, Pemerintah Juga Harus Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMR--

RADARMUKOMUKO.COM - Membayar gaji pekerja sesuai dengan UMR atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Umpah Menimum Provinsi (UMP) harusnya tidak hanya diwajibkan kepada perusahaan swasta.

Pemerintah juga semestinya membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai UMK atau UMP.

Dimana saat ini UMR Provinsi Bengkulu atau UMP Bengkulu sebesar Rp 2.670.039, sedangkan UMK Mukomuko mencapai Rp 3.052.118 per-bulannya.

Sementara, informasinya pemerintah hanya akan membayar PPPK paruh waktu Rp 1 juta setara gaji saat menjadi honorer.

BACA JUGA:Jika Pejabat dan Anggota Dewan Mengalah, Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Bisa Diditambah Hingga Setara UMK

BACA JUGA:Bulan Depan PPPK Paruh Waktu Bakal Dilantik, Ini Jadwal Tahapannya

Pemerhati pemerintah yang juga penggiat hukum tatanegara Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago,SH,MH mengatakan pengangkatan non ASN menjadi pegawai PPPK paruh waktu atau penuh waktu sudah menjadi keharusan pemerintah. 

Sebab salah satu fungsi atau tugas pemerintah adalah menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Setiap pekerja memiliki hak menerima upah yang layak.

Untuk pedoman dalam praktek pengupahan, standar minimalnya ditetapkan ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), baik provinsi maupun kabupaten. 

Ketentuan ini tidak hanya dibebankan pada pihak swasta atau perusahaan, tapi pemerintah daerah juga harus menerapkannya.

"Masa perusahaan diwajibkan mematuhi standar upah minimun UMP dan UMK, sementara pemerintah tidak melakukan pratek pengupahan yang ditetapkan tersebut. Harus diingat, menyediakan lapangan kerja adalah salah satu fungsi pemerintah," katanya.

Terkait dengan alasan tidak tersedianya anggaran yang cukup dan belanja pegawai yang sudah overload, Muslim mengatakan, Mukomuko sebenarnya masih kekurangan pegawai, apalagi untuk guru. 

Terbukti dalam beberapa tahun terakhir banyak sekolah yang kekurangan guru ASN, hingga para honorer menjadi tumpuan untuk melancarkan kegiatan belajar mengajar. Di beberapa OPD juga jumlah pegawainya belum cukup, maka direkrut non ASN. 

BACA JUGA:Kisah Wanita Belanda Dolly van der Mart Perintis Bisnis Esek-Esek Gang Dolly

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: