Raperda RTRW Mukomuko Masih Diwarnai Protes, Masyarakat Tolak Selagan Raya jadi Daerah Pertambangan

Raperda RTRW Mukomuko Masih Diwarnai Protes, Masyarakat Tolak Selagan Raya jadi Daerah Pertambangan--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Rapat paripurna lanjutan dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten MUKOMUKO Tahun 2025-2045 yang digelar hari ini, diwarnai aksi penolakan.
Masyarakat mengecam tegas Selagan Raya sebagai daerah sentral pertanian diubah menjadi zona pertambangan sesuai Raperda RTRW terbaru.
Pantauan di lapangan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Jelang rapat paripurna DPRD dimulai, perwakilan masyarakat dari Kecamatan Selagan Raya mendatangi gedung DPRD Mukomuko, menyampaikan aspirasi penolakan terhadap materi Raperda RTRW.
Rombongan ini mendesak para wakil rakyat untuk meninjau ulang materi Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko Tahun 2025-2045 yang juga menetapkan wilayah Kecamatan Selagan Raya sebagai zona pertambangan.
Penolakan warga masyarakat Selagan Raya cukup beralasan, karena wilayah Kecamatan Selagan Raya dari dulu terkenal sebagai daerah pertanian, lumbung pangan masyarakat Kabupaten Mukomuko.
‘’Kami hadir di gedung DPRD ini mewakili masyarakat Kecamatan Selagan. Menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Raperda RTRW yang menetapkan wilayah Kecamatan Selagan Raya juga bagian dari daerah pertambangan,’’ kata juru bicara (jubir) perwakilan masyarakat Selagan Raya, Siswandi di gedung DPRD Mukomuko, Rabu, 15 Oktober 2025.
Siswandi menyampaikan itu juga didampingi oleh Ketua APDESI Kecamatan Selagan Raya, Habibi beserta sejumlah utusan masyarakat Selagan Raya.
Ia juga menyampaikan, Kecamatan Selagan Raya sejak dulu merupakan lumbung pangan masyarakat Kabupaten Mukomuko. Daerah ini merupakan areal pertanian padi sawah. Sangat disayangkan ketika daerah Selagan Raya juga masuk dalam bagian pertambangan.
‘’Kalau wilayah kami Selagan Raya juga masuk dalam bagian pertambangan, ini merupakan ancaman besar bagi masyarakat kami,’’ kata Siswandi.
Produktivitas perekonomian masyarakat Selagan Raya notabenenya adalah petani padi sawah. Areal persawahan di daerah ini mengalami kerusakan yang cukup parah dan diduga dampak dari aktivitas pertambangan galian C di aliran Sungai Selagan.
Diakui Siswandi, sebagian besar luasan lahan pertanian masyarakat yang berada di pinggiran Sungai Selagan semakin tergerus. Pihaknya menduga, kerusakan ini akibat dari aktivitas galian C di bentang Sungai Selagan.
Dengan demikian, kata Siswandi, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk tidak memberi ruang perizinan bagi pengusaha untuk membuka usaha pertambangan galian C di sepanjang bentang Sungai Selagan.
‘’Kami mohon pertimbangan dari pemerintah untuk tidak lagi memberi ruang izin usaha tambang Galian C di sepanjang Sungai Selagan. Sungai Selagan ini melewati wilayah Kecamatan Selagan Raya, Teras Terunjam hingga ke Kota Mukomuko. Sebab, keberadaan usaha galian C selama ini cukup menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar terhadap areal pertanian, khususnya di daerah kami Selagan Raya,’’ pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: