Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Mukomuko Batal Digelar

Tak Kuorum, Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Mukomuko Batal Digelar --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten MUKOMUKO Tahun 2025-2045 pada Selasa, 14 Oktober 2025 tak dapat dilanjutkan. Batal digelar karena jumlah anggota dewan yang hadir tak memenuhi syarat kuorum.
Seperti yang telah diagendakan, pada Selasa, 14 Oktober 2025, anggota DPRD Mukomuko akan menggelar rapat paripurna sehubungan dengan penyampaikan laporan Bapemperda tentang penetapan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2045.
Kemudian, agenda selanjutnya pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD terhada Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko tahun 2025-2045, dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko Tahun 2025-2045 dan penandatanganan keputusan DPRD atas Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko Tahun 2025-2045.
Sesuia undangan, rencana rapat paripurna dimulai pukul 15.00 WIB. Akan tetapi, ditunda beberapa jam kemudian, sembari menunggu kehadiran anggota dewan.
BACA JUGA:Kecelakaan Tabrak Lari di Air Rami, Satu Korban Dikabarkan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Sekda Perintahkan Tahan, Dewan Tetap Minta Semua Kegiatan Pemda Mukomuko Berjalan
Dari gedung DPRD, terpantau rapat paripurna ini dapat dimulai sekita pukul 16.35 WIB, dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Damsir, SH.
Sesuai absensi, pada paripurna ini hanya dihadiri oleh 15 orang anggota DPRD, sementara anggota dewan lainnya mangkir, termasuk Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Mukomuko.
Atas keputusan bersama, oleh pimpinan sidang, Damsir, sidang paripurna sempat diskor 10 menit, sembari menunggu kehadiran anggota dewan. Pun demikian, hingga batas waktu yang ditentukan jumlah anggota dewan tetap tidak memenuhi syarat kuorum. Hingga rapat paripurna ini ditunda, dan rencananya akan diagendakan pada hari berikutnya.
‘’Sesuai dengan tatib kita, hari ini tak dapat dilanjutkan untuk paripurna. Karena tatib kita mengatur, pengambilan keputusan itu dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota dewan yang ada. Jadi minimal dihadiri 17 orang anggota dewan. Namun hari ini cuman dihadiri 15 orang anggota dewan,’’ kata Aceng Zakaria, anggota DPRD Mukomuko.
Sesuai dengan Tatib, kata Aceng, penundaan rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD tentang Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko paling lama untuk 3 hari kedepan, terhitung hari ini.
‘’Kalau tiga hari kedepan tetap tidak terlaksana, maka terpaksa harus disusun Bamus ulang. Kalau besok, Rabu, Kamis dan Jum’at, tanpa Bamus tetap bisa dilaksanakan,’’ demikian Aceng Zakaria.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Mukomuko, Damsir, SH enggan berkomentar terkait ditundanya pelaksanaan rapat paripurna.
‘’Jangan saya yang koment, tak enak,’’ ujar Damsir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: