Tahun ini Pemerintah Fokus Penyelesaian Tapal Batas Bandaratu Dengan SP7

Kepala Dinas PMD, Ujang Selamet, S.Pd--
RADARMUKOMUKO.COM – Mulai tahun ini, pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menyelesaikan permasalahan batas atau tapal batas desa.
Dalam sisa tahun anggaran 2025 fokusnya masih penyelesaian batas antara Desa Rawa Mulya SP7, Kecamatan XIV Koto, dengan Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Kepala Dinas PMD, Ujang Selamet, S.Pd mengatakan sesuai dengan aspirasi masyarakat serta hasil koordinasi lintas instansi, persoalan batas desa akan diupayakan selesai.
Penyelesaian batas wilayah ini sangat penting agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, maupun pembangunan di lapangan.
"Batas wilayah antara Rawa Mulya dan Bandaratu akan segera kita fasilitasi lebih dulu. Tim sudah dibentuk dan surat keputusan (SK) dari Bupati Mukomuko juga telah ditandatangani," kata Ujang.
Ia menambahkan, tim penyelesaian tapal batas tersebut akan melibatkan unsur dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polres Mukomuko, serta sejumlah instansi teknis terkait lainnya. Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam menuntaskan persoalan batas wilayah secara adil dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Mengapa Motor Listrik Adalah Pilihan Tepat untuk Perempuan Urban Produktif
BACA JUGA:Koperasi Desa Merah Putih di Mukomuko Bisa Ajukan Pinjaman Rp 65 Juta Hingga Rp 265 Juta
Proses penyelesaian sendiri direncanakan mulai berjalan pada tahun 2025 ini, dengan pendekatan yang mengedepankan musyawarah, kejelasan data lapangan, serta keabsahan dokumen hukum.
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat bersikap terbuka dan menjunjung tinggi semangat kebersamaan demi kepentingan masyarakat.
"Pemerintah daerah hadir untuk menjadi penengah dan memastikan semua pihak memperoleh kepastian wilayah yang jelas," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menilai, penyelesaian tapal batas bukan hanya soal garis wilayah, tetapi juga menyangkut kepastian hak, keadilan administrasi, dan kelancaran pembangunan desa maupun kelurahan.
Dengan adanya kepastian batas, diharapkan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih data kependudukan, pelayanan publik, maupun program pembangunan.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata keseriusan Pemkab Mukomuko dalam membangun daerah yang tertib administrasi dan harmonis antarwilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: