Harga Sawit di Pabrik Beda Rp1000 dari Ketetapan Provinsi, Ini Penjelasan Distan Mukomuko
Harga Sawit di Pabrik Beda Rp1000 dari Ketetapan Provinsi, Ini Penjelasan Distan Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Pemberlakuan harga sawit di sejumlah pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sejak awal Januari 2025, jauh di bawah ketetapan provinsi.
Pada Januari ini, harga sawit hasil ketetapan provinsi sebesar Rp3.700 per kilogram. Sementara harga sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) di pabrik-pabrik pengolahan CPO di wilayah Kabupaten Mukomuko hanya berkisar Rp2.700 per kilogram.
Terkait persoalan ini sempat dipertanyakan oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Dinas sempat menklarifikasi ke pihak pabrik terkait rendahnya harga beli TBS yang diberlakukan.
‘’Sejauh ini, harga sawit di tingkat pabrik tidak jauh beda dari ketetapan harga provinsi, dan palingan hanya beda 200 rupiah hingga 300 rupiah. Untuk Januari 2025 ini, saya sempat pertanyakan itu,’’ kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriani Ilyas, SPt di Mukomuko, Senin, 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Sediakan 1300 Vaksin Anti Rabies
BACA JUGA:Dua Orang PNS di Mukomuko Dilaporkan
Jawaban dari pihak pabrik, kata Pitriani, alasan mereka memberlakukan harga sawit jauh di bawah ketetapan provinsi disebabkan pengaruh harga CPO dunia. Dikatakan Pitriani, mereka menyebutkan bahwa harga CPO dunia pada Januari ini mengalami penurunan.
‘’Kalau penetapan provinsi untuk Januari ini sebesar Rp3700. Tetapi harga sawit kita di pabrik-pabrik berkisar Rp2700 sampai dengan Rp2800. Disini ada beda sekitar Rp1000. Ini sempat saya pertanyakan melalui grup WA, disana ada pabrik-pabrik,’’ kata Pitriani.
Pitriani mengakui bahwa pemerintah daerah tidak memiliki celah intervensi terhadap pemberlakukan harga sawit di tingkat pabrik, meskipun usaha tersebut berada di wilayah kabupaten.
Menurut Pitriani, soal ketetapan harga ini ditetapkan melalui provinsi. Kewenangan penetapan harga sawit yang harus dipatuhi perusahaan pabrik CPO berada di tangan pemerintah provinsi.
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Belum Bisa Gajian, Kecuali Yang Punya PADes
‘’Sejauh ini, kita belum bisa melakukan intervensi. Karena memang mengenai harga sawit ini kewenangannya ada di provinsi. Ketetapan harga TBS ada di provinsi, bukan daerah,’’ tegasnya.
Untuk koordinasi informasi daerah dengan pihak pabrik, selama ini berjalan baik. Ia menyebutkan, koordinasi ini berkaitan dengan informasi harga TBS kelapa sawit yang diberlakukan di pabrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: