Jika Pejabat dan Anggota Dewan Mengalah, Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Bisa Diditambah Hingga Setara UMK

Suasana saat tes PPPK di Bengkulu-Dokumen Radar Mumuko-Amris
RADARMUKOMUKO.COM - Pengangkatan non ASN atau tenaga honorer Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, hanya merubah status.
Dari semula berstatus non ASN atau honorer menjadi pegawai ASN ditandai dengan kepemilikan Nomor Induk (NI) pegawai PPPK.
Untuk finansial atau gaji untuk sementara ditetapkan tidak ada perubahan, sama dengan saat masih berstatus tenaga honorer, yaitu maksimal Rp 1 juta perbulannya tanpa ada tunjangan.
Untuk jam kerja sendiri kabarnya kemungkinan besar masih disamakan dengan jam kerja saat menjadi tenaga honorer, masuk dan pulang mengikuti pegawai PNS dan PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:7 Honorer Mukomuko Belum Menyelesaikan Pengisian DRH Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Berpotensi Gugur
BACA JUGA:Bulan Depan PPPK Paruh Waktu Bakal Dilantik, Ini Jadwal Tahapannya
Alasan pemerintah belum bisa membayar PPPK Paruh Waktu Mukomuko sesuai dengan UMP/UMK atau lebih besar, karena keterbatasan anggaran daerah.
Namun pada dasarnya, bukan tanpa solusi. Andai pejabat dan anggota dewan mau atau bersedia mengalah, gaji PPPK paruh waktu bisa dinaikkan atau minimal PPPK paruh waktu bisa memperolah tunjangan selain gaji untuk tambahan pendapatan.
Caranya, pejabat harus mau mengurangi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)-nya dan uang perjalanan dinas yang tidak efektif.
Terus anggota dewan harus bersedia merasionalisasi uang transportasi yang mencapai Rp 14 juta hingga Rp 16, uang perumahan yang mencapai Rp 11 juta dan juga belanja perjalanan dinas yang selama ini banyak menyerah anggaran.
Pemerhati pemerintah yang juga penggiat hukum ketatanegaraan, Muslim Chaniago,SH,MH mengatakan besarnya pengeluaran daerah untuk belanja pegawai, salah satu faktornya adalah TPP pejabat, tunjangan anggota dewan dan perjalanan dinas.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Gelar Pelayanan KB Gratis Bersama Dinas PPKBP3A
BACA JUGA:Sama-Sama ASN, Ini Kesamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: