Pemerintah Sebaiknya Selaraskan Gaji PPPK Paruh Waktu Sebelum APBD 2026 Diketuk

Pemerintah Sebaiknya Selaraskan Gaji PPPK Paruh Waktu Sebelum APBD 2026 Diketuk--
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan DPRD Mukomuko harus mempertimbangkan masalah penyelarasan gaji bagi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesegera mungkin atau sekarang. Semua harus clear sebelum Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ketuk palu. Disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko yang juga mantan Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini,SE.
Politisi Golkar ini menjelaskan, dengan diangkatnya honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu, maka secara otomatis kewajiban mereka setara dengan PNS atau PPPK penuh waktu. Status PPPK paruh waktu sudah diakui oleh negara. Dengan demikian pemerintah daerah punya landasan kuat untuk menyesuaikan pendapatan mereka lebih layak.
BACA JUGA:Saluran Sekunder Daerah Irigasi Manjuto Rusak, Petani: Kami Minta Kepedulian BWS
BACA JUGA:Tender Lancar, Pemenang Paket Proyek Disdikbud Mukomuko Ditetapkan
"Sekaranglah waktunya untuk mempertimbangkan masalah gaji atau pendapatan PPPK paruh waktu sebelum APBD ketuk palu. Menyelaraskan kemampuan dan kebutuhan daerah harus, namun ada baiknya hak para pegawai baru ini ikut diselaraskan dengan kewajibannya," kata Ali.
Lanjutnya dengan status baru sebagai ASN PPPK paruh waktu, maka mereka punya kewajiban yang setara dengan pegawai lain, dampaknya kesempatan mereka untuk bekerja diluar semakin sulit. Dengan gaji hanya Rp 1 bulan, sebagai PPPK memang terlalu minim. Jika belum mampu membayar gaji PPPK paruh waktu setara dengan UMR atau UMK, minimal mereka bisa dibayar Rp 2 juta satu bulan.
"Kalau setara UMK mungkin daerah belum siap dengan kondisi keuangan yang ada, maka diselaraskan saja dengan wajar. Seminimnya menurut saya Rp 2 juta saja satu bulan sudah lumayan untuk menyemangati mereka dalam mengabdi," papar Ali Saftaini.
Langkah yang bisa diambil pemerintah untuk penyesuan ini seperti melalui merasionalisasi anggaran yang normatif, seperti belanja rumah dinas pejabat, anggaran transportasi dewan, tunjangan perumahan, perjalanan dinas dan termasuk TPP pejabat. Belanja normatif ini dibolehkan tapi bisa disesuaikan atau diselaraskan, berbeda dengan gaji dan BOP, itu memang sudah diatur jumlahnya sekian perbulan atau pertahun.
"Jangan sampai setelah ada gejolak baru disesuaikan, lakukanlah sebelum anggaran 2026 disahkan. Ada celah yang bisa dilakukan pemerintah, seperti melalui merasionalisasi anggaran normatif, sehingga kewajiban untuk pembangunan tetap bisa menyesuaikan," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: