PPPK Paruh Waktu Mulai Mendapat Perhatian, Taspen Tetapkan Hak Jaminan Pensiun

PPPK Paruh Waktu Mulai Mendapat Perhatian, Taspen Tetapkan Hak Jaminan Pensiun

PPPK Paruh Waktu Mulai Mendapat Perhatian, Taspen Tetapkan Hak Jaminan Pensiun--Antara

RADARMUKOMUKO.COM - Kesabaran pera honorer mulai terjawab, diawali dengan kepastian pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh pemerintah.

Kabar baiknya lagi, PPPK Paruh Waktu bakal menerima 3 hak jaminan pensiun sesuai ketetapan dari Taspen

Taspen resmi mencairkan berbagai jaminan hak untuk ASN, termasuk PPPK saat memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah. 

BACA JUGA:Pemerintah Sebaiknya Selaraskan Gaji PPPK Paruh Waktu Sebelum APBD 2026 Diketuk

BACA JUGA:Saluran Sekunder Daerah Irigasi Manjuto Rusak, Petani: Kami Minta Kepedulian BWS

Dilansir dari sumeks.disway.id, adapun batas usia pensiun PPPK penuh waktu ditetapkan melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dengan rincian berikut ini.

- Jabatan Administrator dan Pengawas: maksimal 58 tahun 

- Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana: maksimal 58 tahun 

- Jabatan Manajerial atau Struktural: maksimal 60 tahun

- Jabatan fungsional: untuk dosen maksimal 65 tahun dan tenaga kesehatan maksimal 58 tahun

Jadi setiap jabatan dari PPPK penuh waktu memiliki batas usia pensiun sesuai ketentuan tersebut di instansi pemerintahan.

Melalui batas usia pensiun yang ditetapkan, PPPK penuh waktu dapat mempersiapkan tabungan dan diri di masa tuanya. 

Termasuk jaminan hari tua untuk PPPK penuh waktu yang ditetapkan oleh Taspen beberapa waktu lalu melalui Instagram resminya. 

Jadi, ketentuan ini menjawab pertanyaan dari @raden****** tentang jaminan yang diterima PPPK di masa tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: