Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Kembali Diperpanjang, Ini Batas Waktu Terakhir Pendaftaran
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seyogianya, pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 berakhir pada hari ini, Selasa, 7 Januari 2025.
Dengan alasan mengoptimalkan penataan tenaga non -ASN, pemerintah pusat kembali melakukan perpanjangan masa pendaftaran, dengan batas waktu terakhir pendaftaran sampai dengan tanggal 15 Januari 2025.
Terkait adanya perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II tahun 2024, dibenarkan oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH perpanjangan masa pendaftaran ini berdasarkan surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II tertanggal, 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap Dua Mukomuko Lebih 1000 Pelamar, Ratusan Terancam Gagal Administrasi
BACA JUGA:Asal Ikut Tes, Honorer Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu Sementara
‘’Sesuai dengan tahapan dan jadwal sebelumnya, pendaftaran terakhir untuk PPPK tahap dua tahun 2024 berakhir hari ini. Akan tetapi ada surat terbaru di BKN yang baru saja kita terima, dan proses pendaftaran diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Januari mendatang,’’ kata Niko Hafri di Mukomuko, 7 Januari 2025.
Berdasarkan surat BKN, kata Niko Hafri, perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II ini dengan alasan mengoptimalkan proses penataan Tenaga Non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
‘’Ini artinya, pemerintah pusat masih memberikan kesempatan kepada non ASN untuk mengikuti proses pendaftaran,’’ kata Niko Hafri.
Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
BACA JUGA:Honorer Yang Tak Lulus PPPK Jangan Sedih, Gaji Masih Disediakan Pemda
BACA JUGA:Alokasi Dana Rp19 Miliar di APBD 2025, ASN PPPK Diimbau Tingkat Disiplin
Dikatakan Niko Hafri, di Kabupaten Mukomuko masih terdapat sejumlah Non – ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II ini.
‘’Mereka (Honorer) database BKN yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK tahap I kemarin, bisa mengikuti pendaftaran pada tahap II ini. Kemudian, honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah dengan minimal masa kerja 2 tahun,’’ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: