6 Bulan Sebelum Pilkada Dilarang Mutasi, Pemda Percepat Lelang Jabatan 10 Eselon II

6 Bulan Sebelum Pilkada Dilarang Mutasi, Pemda Percepat Lelang Jabatan 10 Eselon II

6 Bulan Sebelum Pilkada Dilarang Mutasi, Pemda Percepat Lelang Jabatan 10 Eselon II-Istimewa/Dok-

- Kepala Dinas Perhubungan

- Kepala Badan Kesbangpol

BACA JUGA:Rumah Pejabat Pemkab Mukomuko Disambar Petir, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Kabar Terbaru Jalan Mukomuko – Kerinci Sudah Tembus, Melewati Kawasan TNKS

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si mengatakan, lelang jabatan segera dilaksanakan. 

Pihaknya telah menyurati KASN bahkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait untuk rekomendasi pelaksanaan lelang jabatan eselon II tersebut. Hanya saja surat yang disampaikan belum mendapat balasan. Surat disampaikan dari akhir 2023 lalu.

"Kalau KASN, memang komungkinan sudah tidak lagi aktif, karena sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, kewenangan KASN sudah tidak terlihat, kemungkinan akan dibubarkan. Maka kita langsung ke Kementerian," kata Wawan.

Wawan juga mengakui, dipercepatnya proses lelang ini, karena akan dilakukan Pilkada yang kemungkinan dipercepat september nanti. 

Artinya maret adalah terakhir kepala daerah diizinkan melakukan pelantikan atau pengangkatan pejabat.

Terhadap jabatan yang kosong, sekarang sudah diisi dengan Pelaksana Tugas atau Plt.

"SK sudah diteken, untuk masa jabatan selama 6 bulan, jika belum ada pejabat definitif," ujar Wawan ketika dikonfirmasi, Senin 29 Januari 2024.

BACA JUGA:Operasional Listrik SUTT di Mukomuko Dukung Rencana Daerah Dalam Menata Wajah Kota, Ini Kata Bupati Sapuan

BACA JUGA:Bersamaan Dengan Pemilu, HUT Kabupaten Mukomuko Terancam Tidak Bisa Meriah

Nama-nama pelaksana tugas yang mengisi 8 jabatan Kepala OPD yang saat ini sedang kosong. 

1. Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD diisi Plt oleh Sekretaris BKD, Eva Tri Rosanti, SH 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: