6 Bulan Sebelum Pilkada Dilarang Mutasi, Pemda Percepat Lelang Jabatan 10 Eselon II
6 Bulan Sebelum Pilkada Dilarang Mutasi, Pemda Percepat Lelang Jabatan 10 Eselon II-Istimewa/Dok-
RADARMUKOMUKO.COM - Diketahui, pasca dilakukan mutasi terdapat 10 kursi jabatan eselon II di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko kosong.
Sementara sesuai ketentuan, kepala daerah (Kada) dilarang melakukan pengangkatan atau mutasi pejabat 6 bulan menjelang Pilkada.
Untuk itu, pemerintah Kabupaten Mukomuko akan mempercepat lelang jabatan eselon II yang kosong, targetnya maret semua sudah terisi.
BACA JUGA:Datangi Dewan, Tenaga Guru Honor Daerah Minta Diprioritaskan Dalam Penerimaan ASN PPPK
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Mal Pelayanan Publik di APBD 2024
Adapun 10 jabatan eselon II yang kosong dan sekarang diisi oleh pejabat pelaksana tugas (plt) yaitu:
- Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik
- Staf ahli bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan
- Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
- Kepala Dinas Pertanian
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM)
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: