6 Bulan Sebelum Pilkada Dilarang Mutasi, Pemda Percepat Lelang Jabatan 10 Eselon II

6 Bulan Sebelum Pilkada Dilarang Mutasi, Pemda Percepat Lelang Jabatan 10 Eselon II

6 Bulan Sebelum Pilkada Dilarang Mutasi, Pemda Percepat Lelang Jabatan 10 Eselon II-Istimewa/Dok-

RADARMUKOMUKO.COM - Diketahui, pasca dilakukan mutasi terdapat 10 kursi jabatan eselon II di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko kosong.

Sementara sesuai ketentuan, kepala daerah (Kada) dilarang melakukan pengangkatan atau mutasi pejabat 6 bulan menjelang Pilkada.

Untuk itu, pemerintah Kabupaten Mukomuko akan mempercepat lelang jabatan eselon II yang kosong, targetnya maret semua sudah terisi.

BACA JUGA:Datangi Dewan, Tenaga Guru Honor Daerah Minta Diprioritaskan Dalam Penerimaan ASN PPPK

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bangun Mal Pelayanan Publik di APBD 2024

Adapun 10 jabatan eselon II yang kosong dan sekarang diisi oleh pejabat pelaksana tugas (plt) yaitu:

- Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik

- Staf ahli bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan

- Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD 

- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

- Kepala Dinas Pertanian 

- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM)

- Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: