Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG Ditambah 40 Hari

Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG Ditambah 40 Hari

Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG di Tambah 40 Hari--

BACA JUGA:Pangeran Antasari Tokoh Perang Banjar Pemimpin Seluruh Suku Sepanjang Sungai Barito

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, berkas perkara tersebut yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. "Berkas perkara sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Rusdi.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laptop, handphone, buku, dan rekaman video. "Penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada 1 Agustus 2023 lalu dan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka," ujar Rusdi Hartono.

Sekarang Panji Gumilang dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

BACA JUGA:Sanksi Bagi Gadis Baduy Jika Dinikahi Pria dari Luar dan Syarat Yang Harus Dipenuhi Seberat Ini

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Panji Gumilang adalah 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan Ken Setiawan, mantan pengurus teritorial Negara Islam Indonesia (NII) di Indramayu, pada akhir Juni 2023.

Ken melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan UU ITE.

Ken mengaku tersinggung dengan pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai manusia biasa yang bisa salah.

Panji Gumilang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023 dan kini di tambah lahi hingga 30 september 2023.

BACA JUGA:Westerling 'Si Tukang Jagal' dan Simbol Kebrutalan Belanda di Indonesia, Menjadi Buruan TNI

Sementara itu, Kejaksaan Agung akan melaksanakan sidang Kasusu Panji Gumilang di luar kota Jakarta, demi kelancaran sidang dan menghindari tekanan intervensi pihak lain yang berpotensi menganggu acara persidangan.

Dilain sisi Bariskrim Polri segerah menyita seluruh rekning milik Panji Gumilang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun.

Penyitaan tersebut dilakukan menyusul peningkatan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Bertetangga Dengan Indonesia, Anak Bawah Umur Suku Trobriander Dipaksa Dewasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: