Pemimpin Ponpes Al Zaytun Bertobat dan Minta Maaf, Pakar Menduga Selama Ini Mengidap Sindrom Megalomania
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Bertobat dan Minta Maaf, Pakar Menduga Selama Ini Mengidap Sindrom Megalomania--
RADARMUKOMUKO.COM - Pimpinan pondok pesantrean Al-Zaytun Panji Gumilang diduga kini sudah berubah, dari ulahnya yang selama ini penuh egois dan kontroversi.
Akibat ucapanya yang kontroversi membuat gaduh kalangan umat islam dan majelis ulama indonesia (MUI).
Akibat sikap kontroversinya selama ini menjadikan dirinya terjerat hukum dan jadi tersangka penistaan agama.
Setelah beberapa bulan dalam tahanan kini pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut akhirnya harus mengakui semua kesahan dan perbuatanya dan mau bertobat kepada Allah.
BACA JUGA:Resep Seafood Saus Padang, Makanan Lezat Cocok Dinikmati Bareng Keluarga di Rumah
BACA JUGA:Timnas Indonesia Gagal Melanjutkan Tradisi Medali Emas Cabang Olahraga Bulu Tangkis Ganda Putra
Panji yang kini masih tetap mendekam dalam ruang tahanan Bareskrim Polri, sudah melakukan perjanjian pertobatan dengan membubuhkan tanda tangan diatas matrai.
Perjanjian tersebuat ada 4 poin, sebagaimana disampaikan oleh pinpinan ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Rusalan Abdul Gani bersama forum ulama Tasikmalaya yang dulu melaporkan kasus Panji Gumilang.
Berikut 4 poin perjanjian insafnya nya Panji Gumilang:
1. Panji Gumilang berjanji tidak lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan agama islam.
2. Panji Gumilang berjanji mohon maaf kepada umat Islam indonesia atas kontroversinya yang menimbulkan kegaduhan.
3. Panji Gumilang berjani secara pribadi maupun atas nama ponpes Al-Zaytun, bersedia mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan MUI.
4. Panji Gumilang bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua PP Muhammdiyah Anwar Abbas.
Selanjutnya dikutip dari sumber Pakar Komunikasi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Uwes Fatoni mengatakan “bisa saja diduga Panji Gumilang terkena Sindrom Megalomania.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: