Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG Ditambah 40 Hari

Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG Ditambah 40 Hari

Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG di Tambah 40 Hari--

RADARMUKOMUKO.COM - Kini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bareskrim polri menambah masa tahanan panji gumilang tersangka dugaan kasus penistaan agama menjadi 40 hari lagi.

Hal ini di lakukan sebab masa penahan Panji Gumilang sudah tahap awal sudah habis 21 Agustus 2023 yang lalu.

Kini Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir dari berbagai sumber Kamis (24/8/2023).

Lalu apa hubunganya dengan perkara yang terjadi terhadap Panji Gumilang pimpinan pondok pesantrean Al Zaytun sekarang.

Jauh sebelumnya sudah diprediksi oleh Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gusdur 17 tahun lalu.

Ia ketika itu, telah membongkar sebuah kasus Panji Gumilang yang melibatkan pondok pesantren Al-Zaytun pada tahun 2006.

Gusdur mengucapkan akan terjadi kepanikan luar biasa yang ada di pondok pesantren di Indramayu, sehingga membuat para penghuninya sibuk menyelamatkan diri.

BACA JUGA:Perhatian, Segera Ajukan KUR Bank Mandiri Rp 10 Juta Hingga Rp 100 Juta Tanpa Bunga, Cicilan Ringan

Dari penggalan kata tersebut sekarang para penghuni dan pendukung mulai hilang suara lantang yang sebelumnya berani pasang badan bela Panji Gumilang.

Gus Dur mengatakan bahwa seluruh jajaran pondok pesantren Al-Zaytun Panik dan sibuk mencari cara untuk menyelamatkan diri sendiri.

Wkatu itu, bahkan Gus Dur mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berdiri melawan apa yang dilakukan oleh pondok pesantren Al-Zaytun dan menentang pimpinannya Panji Gumilang.

Sekarang Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama dan berkas perkaranya sudah di kejaksaan sedang beperoses untuk disidangkan di luar jakarta .

Besamaan dengan kasusu itu Rabu 16/8 Panji Gumilang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan korupsi Dana BOS naik statusnya perkaranya menjadi Penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan kasus yang lain akan ikut menyusul, sehingga pernyataan Gus Dur mulai terbuki walau tidak persis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: