9.278 Proyek Usaha Beroperasi di Mukomuko

9.278 Proyek Usaha Beroperasi di Mukomuko

Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana--

RADARMUKOMUKO.COMProyek usaha di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu meningkat. Memasuki awal triwulan IV tahun 2025, total Proyek usaha di daerah ini tercatat sebanyak 9.278 Proyek

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), proyek usaha terbanyak bergerak di bidang perdagangan besar buah yang menghasilkan minyak mentah. 

Menyusul, usaha perkebunan buah kelapa sawit, kemudian perdagangan eceran gas elpiji, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan.  

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP pada Minggu, 5 Oktober 2025. 

‘’Di tahun 2024 lalu, jumlah proyek usaha di daerah masih diangka tujuh ribuan, sekarang meningkat lebih dari sembilan ribuan proyek usaha,’’ kata Juni Kurnia. 

BACA JUGA:15 Asisten Bisnis Koperasi Desa Merah Putih Dibekali Disperindag Mukomuko, Percepat Pembiayaan

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pengalaman Belanja Sambil Menonton, Kolaborasi Strategis Vidio dan Shopee

Berdasarkan sebaran, proyek usaha terbanyak berada di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dengan jumlah 2.324 proyek usaha atau 25 persen dari jumlah total proyek usaha. 

Kemudian Kecamatan Lubuk Pinang dengan jumlah 932 proyek usaha berkisar 10 persen. Selanjutnya, Kecamatan Penarik dengan jumlah 913 proyek usaha sekitar 9,8 persen. Di Kecamatan Ipuh terdapat 839 proyek usaha atau 9 persen.Selanjutnya di XIV Koto dengan jumlah 629 proyek usaha atau 6,2 persen dari jumlah total. 

‘’Berdasarkan data terbaru hingga hari ini, proyek usaha terbanyak berada di wilayah Kota Mukomuko,’’ kata Juni Kurnia.  

Pelaku Usaha Wajib Laporkan LKPM

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP menyampaikan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyampaikan Loporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kewajiban pelaporan LKPM berlaku bagi badan usaha yang memiliki izin usaha dan nilai investasinya lebih dari Rp1 miliar. 

‘’Kewajiban melaporkan LKPM bagi pelaku usaha, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan sektor khusus seperti hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, serta asuransi. Untuk perusahaan perorangan, PT, CV, dan Firma semuanya diwajibkan untuk melaporkan LKPM kepada pemerintah,’’ kata Juni Kurnia di Mukomuko, Kamis, 02 Oktober 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: