Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG Ditambah 40 Hari

Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG Ditambah 40 Hari

Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG di Tambah 40 Hari--

"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu Kemaren (16/8/2023) lalu.

Selanjutnya Whisnu menjelaskan, sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS.

Nantinya, menurut dia, seluruh aset tersebut bakal diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.

*Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan.

BACA JUGA:Mahalnya Biaya Pernikahan Suku Kalaidzhi Bulgaria Wanita Muda Harus Ikut Pasar Ini

*Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua.

Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: