Mau Dapat Hak Purna Tugas Pensiun Dini? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023
ASN--setkab.go.id
Mengutip Yogyakarta.bkn.id ASN berhak menerima predikat pemberhentikan PNS secara hormat dan layak menerima hak pensiun.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, karena lima kondisi . sebagai berikut :
1. Meninggal Dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri
3. Mencapai batas usia pensiun(BUP)
4. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
5. Sudah tidak cakap secara jasmani atau rohani yang membuatnya tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
BACA JUGA:Meriah, Upacara Hari Jadi Ranah Karya Berlangsung Kidmat
Skema mengajukan pensiun dini massal sesuai RUU ASN 2023
Menyiapkan pensiun dini massal melalui RUU ASN tahun 2023.
Dimana isinya membahas perampingan organisasi memalui kebijakan pemerintah sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang pegawai ASN.
BACA JUGA:Santunan PNS Meninggal Ratusan Juta, Apa Saja Cek Disini ?
Tindak lanjut tersebut disambut MenPAN RB dengan memproyeksikan pendataan ASN selama 5-10 tahun terakhir.
Hasil yang dicapai, untuk mempercepat pemangkasan jumlah ASN serta meningkatkan kualitas ASN dimasa mendatang.
Pegawai ASN diberi dua pilihan, melanjutkan karir ASN atau memilih pensiun dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: