ASN PPPK Paruh Waktu Yang Minta Pindah Sama Dengan Mengundurkan Diri, Tapi Ada Pengecualiannya

ASN PPPK Paruh Waktu Yang Minta Pindah Sama Dengan Mengundurkan Diri, Tapi Ada Pengecualiannya

PPPK paruh waktu mengurus SKCK di Polres Mukomuko-Radar Mumuko-Amris

 

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, saat ini proses pengangkatan non ASN atau tenaga honorer yang masuk data base BKN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sedang berlangsung. 

Penataan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini perintah dari UU ASN 2023 dan merupakan amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.

Dalam beberapa waktu mendatang atau selambatnya akhir tahun, penataan selesai dan semua non ASN dilantik atau resmi menerima SK ASN PPPK paruh waktu yang ditandai dengan nomor induk (NI) PPPK. Bahkan jadwalnya 30 september ini ini clear semuanya.

Setelah berstatus ASN, maka otomatis aturan disiplin pegawai akan melekat dengan para pegawai PPPK baru tersebut.

BACA JUGA:Baru Lulus Kuliah Bisa Magang Berbayar Di Perusahaan Dengan Digaji Sesuai UMP

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu, Berikut Ketentuannya

Salah satu yang perlu menjadi catatan adalah, PPPK paruh waktu tidak boleh mengajukan pindah ke instansi lain.

Berdasarkan ketentuan resmi dari Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan untuk mengajukan pindah instansi.

Jika mereka mengajukan pindah, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam hal PPPK paruh waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri," bunyi Diktum ke-25 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Ada pengecualian, mereka bisa pindah andai nanti terjadi perubahan struktur organisasi pemerintah, seorang PPPK paruh waktu dapat dipindahkan ke unit kerja lain yang membutuhkan kompetensi mereka.

Perpindahan ini hanya berlaku jika perjanjian kerja pegawai tersebut belum berakhir dan keahliannya masih dibutuhkan.

Dengan demikian, peraturan dari Menteri PANRB ini secara tegas melarang PPPK paruh waktu untuk pindah instansi atas inisiatif pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: