Berproses Hukum, Ramli Desak BPN Mukomuko Bekukan Sertifikat Tanah Heldi Gusnadi

Ali Akbar, SH--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Warga Desa Pulai Makmur, Kecamatan Ipuh, Kabupaten MUKOMUKO, Ramli Bin Mustafa Kamal desak Kantor BPN/ATR membekukan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB: 07.08.0000044132.0 atas nama Heldi Gusnadi.
Ramli menuding penerbitan sertipikat hak milik NIB: 07.08.0000044132.0 oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Mukomuko cacat hukum, karena objek tanah yang disertipikatkan masih dalam upaya hukum.
Hal ini disampaikan Ramli melalui Kuasa Hukumnya, Ali Akbar, SH dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Wredatama Peduli Keadialan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
BACA JUGA:Target Realisasi Rendah, 16 Desa Belum Bisa Ajukan Pencairan DD Tahap II
‘’Berani-beraninya pihak BPN menerbitkan sertipikat tanah yang masih dalam proses upaya hukum. Kami keberatan, dan kami minta kepada BPN untuk segera membekukan sertipikat SHM NIB: 07.08.0000044132.0 atas nama pemegang hak Heldi Gusnadi,’’ kata Ali Akbar.
Ali Akbar menjelaskan, berkaitan dengan sengketa bidang tanah dengan luas 8.332 meter persegi berlokasi di Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh saat ini masih proses hukum.
Pada tanggal 9 Juli 2025, Ramli kliennya, membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu atas dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat penguasaan tanah dan penyerobotan lahan oleh terlapor bernisial HG, warga Pasar Ipuh.
Dikatakan Ali Akbar, sekita laporan pengaduan ini masih berproses hukum, disayangkan pihak BPN malah menerbitkan sertipikat tanah.
‘’Kami menyayangkan, pihak BPN menerbitkan sertipikat tanah, sementara objek tanah yang masih berperkara ini masih dalam upaya hukum,’’ kata Ali Akbar.
Ali Akbar menegaskan, sertifikat tanah dengan SHM NIB: 07.08.0000044132.0 diyakini milik Ramli, kliennya.
Dikuatkan dengan bukti data, kata Ali Akbar, kliennya telah menguasai objek tanah tersebut sejak tahun 1996 hingga sekarang tahun 2025.
‘’Lokasi tanah yang telah disertipikatkan atas nama Heldi Gusnadi itu milik kliennya dan telah dikuasai lebih kurang 28 tahun. Tiba-tiba BPN menerbitkan sertifikat tanah tertanggal 13 Oktober 2025,’’ kata Ali Akbar.
Anehnya lagi, kata Ali Akbar, sertipikat tanah tersebut diterbitkan ketika sedang dalam proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: