Mau Dapat Hak Purna Tugas Pensiun Dini? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023

Mau Dapat Hak Purna Tugas Pensiun Dini? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023

ASN--setkab.go.id

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM – Jika kamu terpikir untuk pensiun dini? Banyak hal yang harus kamu persiapkan sebelum melakukan pensiun dini.

Mulai dari dokumen, tentunya keuangan juga harus dipersiapan dan tak kalah pentingnya adalah kamu wajib mengetahui syarat pensiun dini dan PP mengenai pensiun dini.

BACA JUGA:Ini Kronologi Kecelakaan Dialami Anggota Polri di Mukomuko

Menarik bukan?, sebelum kita mengupas lebih dalam PP tentang pensiun dini.

Terlebih dahulu mengetahui apa itu pensiun dini? 

Pensiun dini merupakan masa pensiun lebih cepat 5 tahun.

BACA JUGA:Belum Daftar MyPertamina, Solar Subsidi Cuma Dijatah 20 Liter/Hari

Pensiun  itu sendiri adalah permohonan dari PNS untuk menyelesaikan tugasnya sebelum memasuki batas usia pensiun yang telah ditetapkan.

Berapa batas minimal usia pensiun PNS?

Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017. 

Secara umum, batas usia pensiun PNS menimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Dikutip dari Radarkaur.co.id 

Diatur undang-undang nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai ASN.

Dana pensiun adalah jaminan masa tua sebagai bentuk penghargaan jasa dan pengabdian pegawai ASN yang bekerja untuk pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: