Bupati Mukomuko Larang Merokok di Kantor, Koridor, Aula Hingga di Toilet

bupati mukomuko beri pesan pada pejabat-istimewa-
RADARMUKOKO.COM - Bupati Mukomuko larang pegawai hingga pengunjung kantor pemerintah merokok di ruang kerja, di aula, di koridor kantor hingga di ruang toilet kantor.
Larangan ini bukan hal baru, sebab pemerintah Kabupaten Mukomuko memiliki Peraturan daerah (Perda) larangan merokok di lokasi tertentu seperti di kantor atau dalam ruangan, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah juga pernah menggelontorkan dana ratusan juta untuk membangun tempat merokok atau smoking area di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Namun, penegakan Perda ini "Angat-angat cirit ayam" alias tidak berkesinambungan, larangan merokok di kantor hanya dipatuhi beberapa bulan saja usai perda disahkan.
BACA JUGA:TNI Turun Tangan Bangun Gedung Untuk Gerai Koperasi Merah Putih Suluruh Desa
BACA JUGA:Keluhan Warga Soal Penegakan Hukum Sudah Sampai ke Presiden Prabowo
Setelah itu balik pada stelan awal, pejabat, pegawai dan pengunjung kembali bebas merokok di kantor.
Apalagi setelah sempat pergantian kepala daerah satu periode dari Choirul Huda ke Sapuan, perda larangan merokok tenggelam tanpa kabar.
Menariknya, setelah Choirul Huda kembali menjabat sebagai bupati, larangan merokok di ruangan kantor, khususnya di lingkungan Pemda Mukomuko kembali ditegakkan.
Semua pegawai diingatkan untuk tidak merokok di kantor, juga di berbagai sudut ditemukan tulisan larangan merokok. Larangan terbaru ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor 198 Tahun 2025 tentang pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam surat edaran ini dijelaskan, seluruh aparatur sipil negara, para tenaga kerja kantor dan tamu di lingkungan Pemkab Mukomuko dilarang merokok di area perkantoran.
BACA JUGA:Berproses Hukum, Ramli Desak BPN Mukomuko Bekukan Sertifikat Tanah Heldi Gusnadi
BACA JUGA:Target Realisasi Rendah, 16 Desa Belum Bisa Ajukan Pencairan DD Tahap II
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: