PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu, Berikut Ketentuannya

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu, Berikut Ketentuannya--
RADARMUKOMUKO.COM - Ribuan pegawai non-ASN di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, menjadi acuan pelaksanaan pengadaan dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintahan.
Pengangkatan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Kabar baiknya, PPPK Paruh Waktu dapat sewaktu-waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini berdasarkan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan.
BACA JUGA:Sebut Sederet Nama Putra Mukomuko Sukses di Perantauan, Tokoh Pemekaran: Kami Bangga
BACA JUGA:Manfaat Meminun Teh Telur, Lebih Bagus Diminum Saat Masih Hangat
Ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.
Juga PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, perlu juga untuk melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.
Adapun perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu cukup jelas. Sistem paruh waktu menawarkan masa kerja yang lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, yakni terdata dalam database pegawai non-ASN BKN.
Kemudian, syarat lainnya, yaitu memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.
Di sisi lain, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: