Sama-Sama ASN, Ini Kesamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Sama-Sama ASN, Ini Kesamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Sama-Sama ASN, Ini Kesamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu--

RADARMUKOMUKO.COM - Selain PNS, sekarang ada jenis lain dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan pemerintah, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu dan penuh waktu sama-sama ASN yang diangkat melalui sistem kontrak dan sama-sama memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dalam ketentuannya, mereka juga sama-sama mendapatkan gaji, tunjangan, dan perlindungan hukum, serta harus melalui proses seleksi sebelum pengangkatan.

BACA JUGA:ASN PPPK Paruh Waktu Yang Minta Pindah Sama Dengan Mengundurkan Diri, Tapi Ada Pengecualiannya

BACA JUGA:Kisah Wanita Belanda Dolly van der Mart Perintis Bisnis Esek-Esek Gang Dolly

Yang berbeda antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu yaitu jumlah jam kerja dan besaran hak finansial alias gaji.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini diantara Kesamaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu:

- Status ASN: Keduanya adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur oleh pemerintah. 

- Sistem Kontrak: Pengangkatan keduanya berdasarkan perjanjian kerja, dan status ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran. 

- Proses Seleksi: Untuk diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu harus melalui proses seleksi yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

- Nomor Induk Pegawai (NIP): Keduanya akan memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) yang dikelola secara nasional oleh BKN. 

- Perjanjian Kerja: Keduanya memiliki perjanjian kerja yang mengikat dengan instansi, memberikan kepastian hukum mengenai masa kerja, hak, dan kewajiban. 

- Gaji dan Tunjangan: Keduanya berhak atas gaji pokok dan berbagai tunjangan, meskipun besaran hak keuangan disesuaikan dengan proporsi waktu kerja dan anggaran.

- Pengembangan Kompetensi: Keduanya juga berhak mendapatkan pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: