ASN PPPK Paruh Waktu Yang Minta Pindah Sama Dengan Mengundurkan Diri, Tapi Ada Pengecualiannya

PPPK paruh waktu mengurus SKCK di Polres Mukomuko-Radar Mumuko-Amris
BACA JUGA:Setelah Ditetapkan, PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Pindah ke Bidang dan Instan Lain
BACA JUGA:Laptop Asus Terbaru yang Bisa Diandalkan oleh Konten Kreator
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Haryanto,S.KM mengatakan setelah pengisian DRH atau ditetapkan, maka PPPK tidak bisa lagi pindah tugas ke bidang lain atau instansi lain.
Sebab penempatan yang sudah ada merupakan pilihan dari masing-masing honorer atau juga sudah dibagi oleh atasannya sesuai kebutuhan pegawai di kantor atau dinas tersebut.
Sebelumnya para non ASN sudah diberi kesempatan memilih ingin diposisi mana, bahkan bisa memilih ke instansi lain dari tempatnya honor.
BACA JUGA:Gaji Rp 1 Juta, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Juga Tidak Dapat Tunjangan
BACA JUGA:Mutasi PNS Makin Sulit, Pejabat Eselon II Bisa Dipindah Berdasarkan Hasil Job Fit
"Waktu awal saat pengajuan dan juga waktu tes, masing-masing sudah diberi kesempatan memilih ingin dimana. Maka dengan sudah dilakukan proses pemberkasan, mereka tidak bisa lagi ingin pindah ke tempat lain. Kepala dinasnya juga sudah menempatkan sesuai kebutuhan pegawai," kata Haryanto.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: