Mutasi PNS Makin Sulit, Pejabat Eselon II Bisa Dipindah Berdasarkan Hasil Job Fit

Mutasi PNS Makin Sulit, Pejabat Eselon II Bisa Dipindah Berdasarkan Hasil Job Fit--
RADARMUKOMUKO.COM - Pejabat atau PNS tidak perlu risau dengan isu mutasi, karena berdasarkan ketentuan, mulai dari staff hingga Pejabat eselon tidak bisa dipindahkan begitu saja.
Untuk memindahkan ASN perlu proses yang panjang, dimulai dari pengajuan lewat Aplikasi e-MUTASI dan wajib mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pemindahan PNS atau pejabat tanpa persetujuan berdampak besar bagi pegawai yang bersangkutan, karena bisa kehilangan status ASN seketika, tentu juga bersiko besar bagi pemerintah daerah pengambil kebijakan.
Apalagi pejabat eselon II, prosesnya lebih rumit, karena harus dilakukan job fit dan lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
BACA JUGA:Sekda Jemput SK Penetapan PPPK Paruh Waktu, Oktober Pengangkatan Harus Clear
BACA JUGA:Petani Arah Tiga Panen Raya Padi MT II 2025, Dihadiri Bupati dan Anggota Dewan
Job fit sendiri bukan dasar me-non job seorang pejabat eselon II, tapi sebagai dasar melakukan pemindahan sesuai dengan kemampuannya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan izin melakukan mutasi sekarang ini sulit.
Untuk memindahkan staff ASN saja tidak bisa tanpa izin dari BKN, apalagi pejabat eselon prosesnya lebih rumit.
BKN sendiri tidak akan menyetujui, andai tidak ada alasan yang kuat. Beda dengan mengisi kekosongan pejabat, BKN mungkin bisa mengizinkan, selagi nama pejabat yang diajukan memenuhi syarat dan tidak sedang menjabat di tempat lain.
"Belum ada perintah untuk persiapan mutasi dan untuk melakukan pemindahan pegawai sekarang ini sulit, walau pegawai itu sudah mengajukan usulan pindah tugas. Sebelum mutasi harus diajukan lewat aplikasi e-Mutasi, nama pegawai hingga alasannya pindah atau dipindahkan apa. BKN tidak akan menyetujui jika tidak ada alasan yang memang kuat," paparnya.
BACA JUGA:Sekda Mukomuko Dilantik, Mutasi Besar-Besaran Akan Segera Menyusul
BACA JUGA:Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu, Menurut Pemkab Mukomuko dan Aturan ASN
Untuk pejabat eselon II harus lelang jabatan dan yang bisa dilelang adalah jabatan yang kosong. Untuk memindahkan pejabat eselon II bisa dilakukan setelah proses job fit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: