Gaji Rp 1 Juta, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Juga Tidak Dapat Tunjangan

Dokumentasi pengangkatan PPPK Mukomuko--
RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diinformasikan sebelumnya, pengangkatan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Mukomuko hanya digaji Rp 1 juta atau setara dengan gaji saat masih berstatus honorer atau non-ASN.
Juga dipastikan PPPK paruh waktu di Mukomuko tidak mendapat tambahan penghasilan seperti tunjangan keluarga ataupun tunjangan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.Km mengatakan gaji PPK paruh waktu di Mukomuko disamakan semua yaitu Rp 1 juta per-bulan dan tidak ada tunjangan seperti PPPK penuh waktu.
Alasannya ketersediaan anggaran daerah yang tidak memungkinan untuk memberi tunjangan dan menaikkan gaji sesuai UMK.
BACA JUGA:Sekda Jemput SK Penetapan PPPK Paruh Waktu, Oktober Pengangkatan Harus Clear
BACA JUGA:Petani Arah Tiga Panen Raya Padi MT II 2025, Dihadiri Bupati dan Anggota Dewan
Harapannya, PPPK paruh waktu bisa memahami. Pengangkatan seluruhnya menjadi paruh waktu adakan keinginan bupati, supaya semuanya bisa tetap bekerja seperti biasa, tidak ada yang di rumahkan.
"Inikan masih baru, kita fokusnya menyelamatkan kawan-kawan honorer, maka semua diusulkan diangkat PPPK paruh waktu. Gaji masih disamakan dengan sebelumnya. Bersyukur mereka disetujui menjadi PPPK paruh waktu sesuai usulan. Kalau tidak menjadi PPPK paruh waktu maka otomatis di rumahkan," paparnya.
Penetapan gaji ini berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Di mana dijelaskan gaji ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bakal Ditugaskan Di Kantor Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Marjohan Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kedua Kalinya, Tugas Berat Menunggu
Terkait tunjangan, pemerintah juga bisa menyesuaikan.
Jika mengacu pada ASN lainnya, berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:
- Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: