Setelah Ditetapkan, PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Pindah ke Bidang dan Instan Lain

Setelah Ditetapkan, PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Pindah ke Bidang dan Instan Lain

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM--

RADARMUKOMUKO.COM - Setelah melakukan pengisian DRH atau pemberkasan dan ditetapkan, maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak bisa lagi dipindahkan atau minta pindah ke tempat lain.

Ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Jika PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, maka otomatis dianggap mengundurkan diri.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan setelah pengisian DRH atau ditetapkan, maka PPPK tidak bisa lagi pindah tugas ke bidang lain atau instansi lain.

BACA JUGA:Anggota Dewan Ingin 'Rampok Uang Negara' Akhirnya Dipecat Oleh Partainya

BACA JUGA:Gaji Rp 1 Juta, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Juga Tidak Dapat Tunjangan

Sebab penempatan yang sudah ada merupakan pilihan dari masing-masing honorer atau juga sudah dibagi oleh atasannya sesuai kebutuhan pegawai di kantor atau dinas tersebut.

Sebelumnya para non ASN sudah diberi kesempatan memilih ingin diposisi mana, bahkan bisa memilih ke instansi lain dari tempatnya honor.

"Waktu awal saat pengajuan dan juga waktu tes, masing-masing sudah diberi kesempatan memilih ingin dimana. Maka dengan sudah dilakukan proses pemberkasan, mereka tidak bisa lagi ingin pindah ke tempat lain. Kepala dinasnya juga sudah menempatkan sesuai kebutuhan pegawai," kata Haryanto.

Namun demikian, dilansir dari beberapa sumber, PPPK paruh waktu dapat pindah apabila terjadi perubahan struktur organisasi pemerintah, seorang PPPK paruh waktu dapat dipindahkan ke unit kerja lain yang membutuhkan kompetensi mereka.

BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK Paruh Waktu, Pasukan Kuning Dihitung Gaji Harian

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Bakal Ditugaskan Di Kantor Koperasi Desa Merah Putih

Perpindahan ini hanya berlaku jika perjanjian kerja pegawai tersebut belum berakhir dan keahliannya masih dibutuhkan.

Intinya, peraturan dari Menteri PANRB ini secara tegas melarang PPPK paruh waktu untuk pindah instansi atas inisiatif pribadi.

Ini menjadi bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik di daerah, sekaligus mempertegas komitmen PPPK paruh waktu dalam mengabdi pada instansi yang telah merekrut mereka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: