Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Wajib, Jika Tidak Sama Dengan Mengundurkan Diri

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Wajib, Jika Tidak Sama Dengan Mengundurkan Diri--
RADARMUKOMUKO.COM - Kelulusan administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 sudah diumumkan, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Sekarang tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan ini wajib karena menjadi penentu ditetapkan sebagai PPPK.
Pengisian DRH harus diselesaikan sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Berdasarkan surat resmi dari MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 telah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025.
Mengingat waktu yang terbatas, para peserta harus segera melengkapi data yang dibutuhkan sebelum berakhirnya waktu pengisian DRH.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, Cara Mengisi DLH dan Dokumen Yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Wisuda S3, Sapuan Eks Bupati Mukomuko Dikerumuni Mahasiswa Unib, Titip Harapan Ini
Setelah proses pengisian DRH selesai dan diverifikasi, para honorer akan melangkah ke proses selanjutnya, yaitu penetapan Nomor Induk PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan jadwal pengisian DRH ini sudah ketentuan dari pusat. Ia belum bisa memastikan apakah nanti akan ada perpanjangan waktu atau tidak.
"Jadwal pengisian ini berdasarkan surat resmi dari MenPAN-RB. Ini harus dilakukan oleh seluruh non ASN yang dinyatakan masuk sebagai peserta PPPK paruh waktu," katanya.
Adapun cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 yaitu:
1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.
2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.
3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:
- nama lengkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: