Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Wajib, Jika Tidak Sama Dengan Mengundurkan Diri

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Wajib, Jika Tidak Sama Dengan Mengundurkan Diri

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Wajib, Jika Tidak Sama Dengan Mengundurkan Diri--

BACA JUGA:Semakin Tertata, Ini Fakta Menarik, Cerita Mitos dan Sejarah Pantai Panjang Bengkulu

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: