Cara Mengecek Nama Honorer Yang Lulus PPPK Paruh Waktu Secara Online

Cara Mengecek Nama Honorer Yang Lulus PPPK Paruh Waktu Secara Online--Sumber Foto : Freepik
RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, seluruh instansi dan pemerintah daerah sudah mengajukan usulan pengangkatan honorer atau non ASN R1 hingga R4 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu dimulai dari usulan rincian formasi yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Usulan tersebut mencakup jumlah formasi yang dibutuhkan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, serta unit kerja tempat penugasan.
Pengajuan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu dilakukan secara daring melalui platform Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan memperhatikan jumlah kebutuhan dan kecukupan anggaran instansi pemerintah. Proses seleksi masih berlangsung hingga 4 September 2025.
BACA JUGA:Demo Ricuh Hingga Pembakaran dan Penjarahan, Sebanyak 3.195 Orang Diamankan Polisi
BACA JUGA:Selain Liburan 3 Malam, 38 Anggota Paskibra Mukomuko Juga Dapat Tabungan
PPPK Paruh Waktu sendiri ditujukan bagi pegawai non ASN yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisi formasi PPPK akan diprioritaskan sesuai dengan urutan.
Berikut cara cek daftar nama pegawai non ASN diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2025? Berikut langkah-langkahnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Temui Warga Mukomuko yang Dibilang ‘Bloon’, Begini Endingnya
BACA JUGA:Belajar Pajak dengan Ceria, Siswa SDIT Al Kautsar Ikuti Pajak Bertutur 2025
Cara Cek Nama Pegawai Non ASN Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025
1. Buka website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing
2. Cari informasi terkait formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar (Formasi Teknis, Formasi Guru, Formasi Tenaga Kesehatan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: