Selain Liburan 3 Malam, 38 Anggota Paskibra Mukomuko Juga Dapat Tabungan

Selain Liburan 3 Malam, 38 Anggota Paskibra Mukomuko Juga Dapat Tabungan

Selain Liburan 3 Malam, 38 Anggota Paskibra Mukomuko Juga Dapat Tabungan--

RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak 38 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) Kabupaten Mukomuko sudah melaksanakan tugasnya dengan sukses.

Atas jasanya mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2025 lalu, anggota paskib mendapat reward.

Adapun reward yang diberikan yaitu melakukan asistensi ke Paskibra Bukit Tinggi Sumbar selama tiga hari tiga malam. Selain itu pemerintah daerah bakal memberikan uang tabungan sebesar Rp750 ribu per orang.

Uang tersebut tidak diberikan secara tunai, melainkan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing anggota Paskibra untuk memudahkan pencairan dan menjaga transparansi.

BACA JUGA:Setelah Diterima Anggota Dewan, Aliansi Mukomuko Bangkit Batal Gelar Aksi Demo

BACA JUGA:Mengandung Racun, Berikut Manfaat Jamur Untuk Kesehatan Tubuh

"Jumlahnya tidak besar, ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kerja keras para anggota Paskibra," kata Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd, M.AP ketika dikonfirmasi, Senin, 1 September 2025.

Ia juga menerangkan, pemberian penghargaan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk para orang tua anggota Paskibra.

Menurut mereka, perhatian pemerintah daerah terhadap anak-anak yang terpilih menjadi Paskibra akan menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi generasi berikutnya untuk terus berprestasi.

Dengan adanya penghargaan berupa uang saku dan perjalanan ke Bukittinggi ini, pemerintah daerah berharap semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme para anggota Paskibra semakin tumbuh kuat. 

"Selain itu, apresiasi ini juga diharapkan menjadi teladan bagi generasi muda Mukomuko untuk terus berkarya, berdisiplin, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: