Dewan Mukomuko Minta Evaluasi Kembali Penerapan Absensi Online bagi Guru, Penyuluh dan Nakes

Dewan Mukomuko Minta Evaluasi Kembali Penerapan Absensi Online bagi Guru, Penyuluh dan Nakes

Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM -Penerapan absensi online untuk meningkatkan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu mendapat dukungan banyak pihak.   

Hanya saja, dalam penerapan kebijakan ini, belakangan sedikit mendapatkan keluhan dari sebagian ASN. Salah satunya, berkaitan dengan akses masuk ke aplikasi tersedia, ASN daerah masih menemukan beragam kendala.    

Selain itu, pengaturan absensi online bagi ASN tenaga pendidik (guru) dan kependidikan, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan tenaga kesehatan (Nakes) yang berlaku saat ini juga dinilai memberatkan, dan seyogianya perlu dikaji ulang.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Tim GENTING, Dukung Kementerian KKBN Tekan Angka Stunting

BACA JUGA:Masih Ketakutan, Korban Tenggelam Mengaku Dibawa Makhluk Besar Hitam Tinggi

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari didampingi Wakil Ketua I Wisnu Hadi, SE dan Wakil Ketua II Damsir, SH beserta dua anggota dewan lainnya, menyatakan bahwa pihaknya mendorong eksekutif segera untuk melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan absensi online tersebut. 

Dikatakan Zamhari, prinsip penekanan disiplin pegawai dengan menerapkan absensi online didukung penuh. Namun dalam pelaksanaannya, jangan sampai menimbulkan kesan memberatkan. 

‘’Kami sepakat, dan meminta absensi online ini dievaluasi kembali. Agar dapat mengetahui kelemahan dan kekurangannya,’’ kata Zamhari diamini dua unsur pimpinan. 

Seperti diketahui, kata Zamhari, guru ASN masing-masing mereka telah ditetapkan jam wajib mengajar, dan itu telah disinkronkan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

‘’Yang kita tahu kalau untuk guru, jam wajib mengajar per minggu sudah ditetapkan. Mereka mulai masuk pukul 07.30 WIB dan pulang paling lama pukul 14.00 WIB. Kalaulah mereka diharuskan kembali mengisi absen jam 16.00 sore, artinya mereka harus kembali ke sekolah setelah jam pulang kerja. Inikan perlu dievaluasi,’’ kata Zamhari. 

BACA JUGA:Beban Ekspor Sawit Harus Dikurangi Agar Harga TBS Tetap Bisa Stabil

BACA JUGA:Nama Pejabat Yang Akan Dimutasi Sudah di Kantongi Bupati

Sama halnya dengan petugas PPL atau penyuluh, kebanyakan dari mereka melaksanakan tugas lapangan. 

‘’Begitu juga dengan tenaga penyuluh, ini juga harus ada pengecualian. Tidak mesti mereka harus absen 3 kali setiap hari kerja,’’ imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: