Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk, Ini Harga Resmi Yang Berlaku Sekarang

Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk, Ini Harga Resmi Yang Berlaku Sekarang

Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk, Ini Harga Resmi Yang Berlaku Sekarang--

RADARMUKOMUKO.COM — Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi20 persen dari harga eceran tertinggi (HET) sebelumnya. 

Penurunan harga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kptsp/SR.30/M/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTSP/SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, harga baru pupuk bersubsidi kini menjadi:

- Urea: Rp1.800 per kilogram

- NPK: Rp1.840 per kilogram

- NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram

- ZA: Rp1.360 per kilogram

- Organik: Rp640 per kilogram

Kepala Seksi Saprodi, Alsintan, dan Pembiayaan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Dodi Hardiansyah, membenarkan adanya penurunan harga tersebut.

Ia mengatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban petani di tengah tantangan sektor pertanian yang kian kompleks.

"Harga pupuk subsidi turun sekitar 20 persen dari HET sebelumnya. Ini tentu menjadi kabar baik yang sangat dinantikan petani kita. Semoga dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan semangat petani dalam mengolah lahan," ujar Dodi Hardiansyah. 

Dodi menjelaskan, penyesuaian harga ini berlaku secara nasional dan sudah mulai diterapkan di tingkat distributor maupun kios resmi penyalur pupuk bersubsidi. 

Ia juga mengingatkan agar para petani memastikan diri terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan.

"Pemerintah sudah berupaya menurunkan harga, tinggal kita menjaga agar distribusinya tepat sasaran," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: