Syarat PPPK Paruh Waktu, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat
Syarat PPPK Paruh Waktu, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat--
RMONLINE.ID - Hampir dipastikan para tenaga honorer yang belum lolos tes PPPK panuh waktu, maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Tergantung Jam dan Hari Kerja, Segini Perkiraannya
BACA JUGA:Honorer Tidak Bahagia Menjadi PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Tunjangan Belum Jelas
Adapan syarat atau ketentuan honorer yang baka diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu:
- Mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.
BACA JUGA:Honorer Yang Tak Lulus PPPK Jangan Sedih, Gaji Masih Disediakan Pemda
BACA JUGA:Honorer Resmi Dihapus Dari Sistem Kepegawaian, Begini Nasib Yang Tak Lolos PPPK
Pemerintah juga telah mempersiapkan formasi untuk PPPK, maka dipastikan semua yang sudah memenuhi syarat bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan beberapa jabatan, diantaranya:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: