Honorer Yang Tak Lulus PPPK Jangan Sedih, Gaji Masih Disediakan Pemda
Honorer Yang Tak Lulus PPPK Jangan Sedih, Gaji Masih Disediakan Pemda--
RMONLINE.ID - Para tenaga honorer yang tidak lulus tes ASN PPPK tidak perlu risau terkait dengan nasib mereka kedepannya.
Walaupun sesuai ketentuan, mulai tahun ini honorer dihapus. Namun bagi mereka yang telah mengikuti tes tetap diperkerjakan dan anggaran gajinya masih tersedia dalam APBD 2025.
Untuk kedepannya lagi, pemerintah daerah sedang menunggu petunjuk dari pusat terkait dengan pengangkatan honorer yang tidak lulus menjadi PPPK paruh waktu dan diangkat bertahap menuju penuh waktu.
Dasar tersedianya gaji honorer, surat MenPAN RB Rini Widyantini dengan nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
BACA JUGA:Kelapa Muda Kaya Vitamin C dan Natrium, Baik untuk Kesehatan
BACA JUGA:Alokasi Dana Rp19 Miliar di APBD 2025, ASN PPPK Diimbau Tingkat Disiplin
Berdasarkan surat edaran tersebut, tenaga honorer yang lolos seleksi namun tidak memenuhi kebutuhan formasi akan masuk ke dalam kategori paruh waktu.
MenPAN RB juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap menyediakan anggaran bagi PPPK paruh waktu.
Dihubungi Sekda Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Dr. Abdianto,SH,M.Si menegaskan seluruh honorer tetap diposisikan seperti biasa mulai awal tahun 2025 ini.
Belum ada perubahan ketentuan dari pusat yang menjadi landasan untuk kebijakan lebih lanjut. Maka ia minta semua masuk dan bekerja lebih baik lagi. Terkait hak berupa gaji masih disediakan di APBD.
"Yang lulus dan yang belum lulus masih sama. Nanti yang lulus menunggu SK menjad PPPK untuk disesuaikan. Bagi yang belum lulus masih sama, hingga ada regulasi baru dari pusat akan diarahkan kemana," kata Abdianto.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Lunaskan Hak ASN dan Kontraktor
BACA JUGA:Terbukti Selingkuh, Kades Air Berau Akan Langsung Dipecat Oleh Bupati Mukomuko Tanpa Pemeriksaan
Lanjutnya, salah salah opsi yang bakal terjadi sesuai dengan pernyataan dari pemerintah pusat melalui berbagai media adalah pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. Karena tidak ada lagi istilah pegawai honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: