Honorer Resmi Dihapus Dari Sistem Kepegawaian, Begini Nasib Yang Tak Lolos PPPK
Honorer Resmi Dihapus Dari Sistem Kepegawaian, Begini Nasib Yang Tak Lolos PPPK--Sumber Foto : Amris - radarmukomuko.com
RMONLONE.ID - Berdasarkan undang - undang nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Per 1 Januari 2025, status pegawai honorer dihapus dari sistem kepegawaian pemerintah.
Pemerintah daerah hingga instansi pusat dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Pertanyaannya, bagaimana dengan nasib honorer yang belum lulus tes Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah dilaksanakan maupun tahap 2 yang segera ikuti seleksi?
Sekedar mengulas, sebelumnya MenPAN RB Rini Widyantini telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
BACA JUGA:Tutup Tahun Anggaran 2024, Pemkab Mukomuko Bayar Lunas Semua Hak PNS, PPPK dan Kontraktor
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Jadwal Barunya
Berdasarkan surat edaran tersebut, tenaga honorer yang lolos seleksi namun tidak memenuhi kebutuhan formasi akan masuk ke dalam kategori paruh waktu.
MenPAN RB juga meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap menyediakan anggaran bagi PPPK paruh waktu.
Kabar lainnya honorer yang sudah memenuhi syarat dan ikut seleksi PPPK walau tidak lulus, juga berkesempatan diangkat sebagai PPPK.
Namun, pengangkatan ini masih bergantung pada proses verifikasi dan validasi data oleh BKN dan formasi yang tersedia di masing-masing instansi.
Khusus tenaga honorer yang tidak mendaftarkan diri atau tidak memenuhi syarat untuk seleksi tidak akan dipertimbangkan lagi.
BACA JUGA:Peserta Tes PPPK Segera Lakukan Ini, Jika Terlambat Dianggap Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Dihapus, 700 Ribu Non ASN Diangkat PPPK Paruh Waktu
Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat diwajibkan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua. Seleksi ini menjadi peluang krusial bagi para honorer untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan, meskipun harus melewati serangkaian tahapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: