Pemkab Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Buruh Perkebunan Sawit

Pemkab Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Buruh Perkebunan Sawit

Pemkab Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Buruh Perkebunan Sawit -Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu bantu fasilitasi ribuan buruh kelapa sawit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, daerah juga membantu pembiayaan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan buruh kelapa sawit yang sumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi penerimaan perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja di Kabupaten Mukomuko pada Selasa, 25 Juni 2024. 

BACA JUGA:Pergerakan Sapuan Sulit Ditebak, Membuat Calon Penantang di Pilbup Was-Was

BACA JUGA:Hadapi Pilkada 2024, Kapolres Mukomuko Cek Kesiapan Kendaraan Operasional Internal Dinas

Pada acara rapat koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Bumi Batuah, Kota Mukomuko tersebut, sekaligus pemberian secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan sumber dana DBH sawit tahun 2024 dan jaminan kematian kepada ahli waris. 

Kartu BPJS Ketenagakerjaan buruh kelapa sawit dan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan diserahkan oleh Wakil Bupati Mukomuko, Wasri. 

Turut menyerahkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu M. Nuh dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Drs, Marjohan.

BACA JUGA:Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Mukomuko, Petugas Bakal Datangi 151 Desa dan Kelurahan

BACA JUGA:Siswa SDIT Nurul Ilmi Mukomuko Kembali Raih Tiket Olimpiade Sain Nasional Tingkat Provinsi Bengkulu 2024

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mukomuko, Wasri menyampaikan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan kartu ini dalam proses berobat apabila seketika mengalami kecelakaan kerja. Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi jaminan kematian. Ahli waris akan memperoleh dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. 

‘’Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, bisa berobat menggunakan kartu ini. Begitu pun apabila mengalami kematian, ahli warisnya juga akan mendapatkan santunan,’’ ujarnya. 

Pun demikian, kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah juga diharapkan untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: