Pemkab Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Buruh Perkebunan Sawit
Pemkab Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Buruh Perkebunan Sawit -Istimewa-rmonline.id
‘’Walaupun kita punya kartu BPJS Ketenagakerjaan, tetap hati-hati. Kalau bisa jangan sampai mengalami kecelakaan kerja apalagi menyebabkan kematian,’’ harapnya.
Dikatakan Wasri, tahun ini pemerintah daerah juga mengalokasikan dana APBD yang bersumber dari DBH sawit untuk pembayaran iuran premi BPJS ketenagakerjaan bagi para buruh kelapa sawit.
‘’Buruh dodos, buruh panen kelapa sawit, tahun ini juga dianggarkan dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Sumber dana ini dari DBH sawit yang diterima Pemkab Mukomuko,’’ terangnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs, Marjohan, menyampaikan bahwa Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan buruh perkebunan kelapa sawit yang diambil dari DBH sawit.
Di tahun 2024 ini, Pemkab telah mengalokasikan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 1800 orang buruh perkebunan kelapa sawit.
Akan tetapi, dari 1800 orang buruh perkebunan sawit calon penerima program BPJS Ketenagakerjaan, yang dinyatakan lulus verifikasi hanya berjumlah 1616 orang.
‘’Jumlah usulan yang telah dianggarkan sebanyak 1800 orang. Namun dari hasil verifikasi pihak BPJS Ketenagakerjaan, hanya bisa direalisasikan sebanyak 1616 orang. Karena dari nama-nama yang diusulkan, ada yang telah memasuki usia lebih dari 65 tahun, dan ini tereliminasi,’’ terangnya.
Meski demikian, pihaknya segera kembali berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk mencapai kuota usulan tersebut, dengan langkah memasuki mengusulkan kembali buruh kelapa sawit di daerah yang belum didata sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Nanti kita coba koordinasi kembali, mungkin ada usulan baru dan itu bisa kita proses untuk penerbitan kuota tambahan, sehingga nantinya bisa mencapai kuota 1800 orang,’’ paparnya.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini per bulannya sebanyak Rp16.800 per jiwa per bulan.
‘’Anggaran iuran BPJS ini telah tersedia di APBD kita. Untuk tahun 2024 ini, terhitung sejak Maret lalu,’’ demikian Marjohan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: