BPJS Ketenagakerjaan Tunaikan Santunan Jaminan Kematian Nelayan dan 2 Guru Honorer Pemkab Mukomuko

BPJS Ketenagakerjaan Tunaikan Santunan Jaminan Kematian Nelayan dan 2 Guru Honorer Pemkab Mukomuko

BPJS Ketenagakerjaan Tunaikan Santunan Jaminan Kematian Nelayan dan 2 Guru Honorer Pemkab Mukomuko-Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu, menunaikan santunan jaminan kematian nelayan dan 2 orang guru honorer di Pemkab Mukomuko. 

Penyerahan secara simbolis santunan jaminan kematian dari BPJS kepada keluarga almarhum nelayan dan almarhumah 2 orang guru honorer Pemkab Mukomuko dilaksanakan di aula Hotel Bumi Batuah, Kota Mukomuko, Selasa, 25 Juni 2024. 

Adapun santunan jaminan kematian ini diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu M. Nuh bersama Wakil Bupati Mukomuko, Wasri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mukomuko, Drs, Marjohan. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ribuan Buruh Perkebunan Sawit

BACA JUGA:Pergerakan Sapuan Sulit Ditebak, Membuat Calon Penantang di Pilbup Was-Was

Turut dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP., M.Si, para camat dan ahli waris penerima santunan kematian.

Data terhimpun, keluarga penerima santunan kematian atau jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia. 

1. Isharudin, ahli waris dari almarhumah Aria Gusnita, guru honorer. Besaran santunan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta. 

2. Budi Indra, ahli waris dari almarhumah Ena Juliarni, guru honorer. Jumlah dana santunan kematian yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. 

3. Roza, ahli waris dari almarhum Jaya, nelayan Koto Jaya, Mukomuko yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas menangkap ikan di laut. Besaran santunan yang diterima sebesar Rp72 juta.

BACA JUGA:Persiapan Pengoperasian RS Pratama Ipuh Dikebut, Menunggu Tim Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Siswa SDIT Nurul Ilmi Mukomuko Kembali Raih Tiket Olimpiade Sain Nasional Tingkat Provinsi Bengkulu 2024

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs, Marjohan menyampaikan, 3 keluarga penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, karena almarhum dan almarhumah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

‘’Penerima santunan ini merupakan ahli waris dari almarhum. Dua orang almarhumah merupakan guru honorer di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko. Satu lagi, santunan almarhumah nelayan Koto Jaya yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia pada beberapa waktu lalu,’’ ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: