Walau Terkena PHK, Selama 6 Bulan Pekerja Tetap Terima Gaji

Walau Terkena PHK, Selama 6 Bulan Pekerja Tetap Terima Gaji

Walau Terkena PHK, Selama 6 Bulan Pekerja Tetap Terima Gaji--

RMONLINE.ID - Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK tetap menerima manfaat tunai 60% dari gaji selama 6 bulan.  

Kebijakan JKP berupa manfaat tunai 60% dari gaji ini sudah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Desember 2024.

Program JKP ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Berdasarkan Pasal 21 dalam regulasi baru ini, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas gaji sebesar Rp 5 juta. 

Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, maka perhitungan manfaat tunai didasarkan pada batas atas yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Program 2025, Pemkab Bantu Rehab 40 Unit Rumah Warga Mukomuko

BACA JUGA:Dukung Transpormasi Desa Digital, DPMD Mukomuko: Sarana Layanan Internet Gratis Telah Terpasang di 90 Titik

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," tertulis pada Pasal 21 beleid tersebut.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," jelas Pasal 21 ayat (4).

Selain itu, aturan baru ini juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan program serta mengurangi beban iuran bagi pemberi kerja dan pekerja.

BACA JUGA:Harga Beras Pera Lebih Mahal Dibandingkan Beras Pulen, Ternyata Ini Kelebihannya

BACA JUGA:Bye-bye Stres! 5 Cara Mudah Kosongkan Pikiran untuk Tidur Nyenyak, Bangun Lebih Segar, & Raih Energi Positif

Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: