Pemkab Mukomuko Konsisten Tegakkan Disiplin PNS, Tindak Tegas Pegawai Indisipliner

Pemkab Mukomuko Konsisten Tegakkan Disiplin PNS, Tindak Tegas Pegawai Indisipliner

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko konsisten dalam penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan siap berlakukan sanksi terhadap pegawai indisipliner. 

Penegakan disiplin dan proses pemberian sanksi terhadap pegawai Pemkab Mukomuko diterapkan secara berjenjang, sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang telah diubah menjadi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si ketika dihubungi pada Senin, 24 Juni 2024.  

BACA JUGA:Persiapan Pengoperasian RS Pratama Ipuh Dikebut, Menunggu Tim Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Bantu Masyarakat di Bidang Hukum, 3 Putra Mukomuko Gabung di LBH Advokasi Publik Muhammadiyah Bengkulu

‘’Disiplin PNS harus. Terkait tindakan indisipliner di kalangan PNS, ada aturan yang mengatur dalam hal pemberian saksi. Dan kita terus mengevaluasi mengenai disiplin kerja PNS terkhusus di Pemkab Mukomuko,’’ kata Sekda Abdiyanto. 

Dikatakan Sekda Abdiyanto, terkait disiplin kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) terus ditekankan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satuan kerja masing-masing pegawai. Evaluasi terhadap disiplin pegawai ini diberlakukan sistem berjenjang. 

‘’Pembinaan terkait disiplin pegawai berlaku secara berjenjang. Mulai dari kepala dinasnya, sampai kepala bidang dan kepala seksi, semuanya bertanggungjawab dalam penegakan disiplin pegawai,’’ ungkapnya.

Dalam hal penerapan sanksi disiplin PNS, juga berlaku secara berjenjang. Dikatakannya, proses pembinaan dalam penegakan disiplin dimulai dari OPD tempat kerja ASN. 

‘’Proses pemberian sanksi bagi ASN indisipliner juga berlaku secara berjenjang, mulai dari OPD,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Sekda Mukomuko Respons Wacana Mendagri Tindak ASN Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Siswa SDIT Nurul Ilmi Mukomuko Kembali Raih Tiket Olimpiade Sain Nasional Tingkat Provinsi Bengkulu 2024

Ketika di OPD tidak mampu lagi melakukan pembinaan, maka OPD terkait bisa mengajukan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

‘’Kalaulah benar tidak bisa lagi dibina, maka bupati memerintahkan membentuk tim pemeriksa terhadap ASN indisipliner. Keputusan sanksi berangkat dari rekomendasi dari proses pemeriksaan tim pemeriksa,’’ paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: