Sekda Mukomuko Respons Wacana Mendagri Tindak ASN Terlibat Judi Online

Sekda Mukomuko Respons Wacana Mendagri Tindak ASN Terlibat Judi Online

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto-Ilustrasi-Berbagai Sumber

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Di samping upaya penegakan disiplin pegawai terus digencarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko juga merespons wacana penindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online yang telah diapungkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengutarakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan sanksi bagi ASN yang terlibat judi online.

Mengenai hal itu, Mendagri Tito akan melakukan diskusi bersama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Perumusan sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat judi online mesti harus diterapkan. 

BACA JUGA:Siswa SDIT Nurul Ilmi Mukomuko Kembali Raih Tiket Olimpiade Sain Nasional Tingkat Provinsi Bengkulu 2024

BACA JUGA:Personel Polisi – TNI di Mukomuko Wujudkan Kebugaran Jasmani Melalui Senam Bersama

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto pada prinsipnya menyambut positif atas wacana tersebut. Menurutnya, wacana yang diapungkan Kementerian Dalam Negeri tersebut pada prinsipnya merupakan upaya penyelamatan ASN agar tidak terlena ke dalam perjudian.  

“Bagi saya, wacana Mendagri ini malah rencana besar dalam penyelamatan ASN. Sudah banyak contoh, ASN bercerai, rusak hubungan rumah tangganya gara-gara judi online,’’ kata Sekda Mukomuko Abdiyanto. 

Pun demikian, kata Sekda Abdiyanto, pihaknya masih menunggu seperti apa sanksi yang bakal diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat bermain judi online.  

 

‘’Kita menunggu, seperti apa aturan sanksi yang akan dirumuskan pemerintah pusat terdapat ASN terlibat judi online nanti,” ujarnya.  

Secara pribadi maupun pemerintahan, Sekda Mukomuko mengapresiasi atas wacana Mendagri dalam hal memberikan sanksi terhadap ASN yang terlibat judi online. Lebih lagi bagi ASN yang kedapatan bermain judi online ketika sedang dalam melaksanakan tugas kerja wajib kedinasan. 

‘’Tentunya kita mendukung wacana dari Pemerintah Pusat (Kemendagri, red) yang akan menerapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan bermain judi online,” jelas Abdiyanto.

Selain itu, Abdiyanto juga menegaskan, jika memang nanti ada aturan sanksi untuk ASN yang terpapar judi online dari pemerintah pusat.

Pihaknya nanti akan melakukan kajian, terhadap aturan sanksi tersebut, apakah aturan itu juga akan diterapkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Honorer dilingkungan Pemkab Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: