Dua PNS Pemda Mukomuko Terancam Dipecat Lebih Setahun Meninggalkan Tugas

Dua PNS Pemda Mukomuko Terancam Dipecat Lebih Setahun Meninggalkan Tugas

Dua PNS Pemda Mukomuko Terancam Dipecat Lebih Setahun Meninggalkan Tugas -Ilustrasi-Berbagai Sumber

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Dua orang oknum PNS di Pemkab Mukomuko, Bengkulu terancam dipecat lantaran terbukti lebih dari setahun meninggalkan tugas. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH di Mukomuko, Kamis, 20 Juni 2024. 

‘’Bentuk pembinaan berjenjang terhadap dua PNS ini, sudah. Yang bersangkutan juga sudah diberi peringatan oleh pejabat atasannya. Namun tetap tidak diindahkan,’’ kata Niko Hafri. 

BACA JUGA:Pembangunan di Mukomuko Berkembang Pesat, Tapi PBB-P2 Masih Stagnan

BACA JUGA:Belanja Pegawai Sedot Anggaran Daerah Hingga 38 Persen, Harusnya Hanya 30 Persen

Dua oknum PNS terancam dipecat, masing-masingnya, berinisial HH, seorang guru PNS pada salah satu SMP Negeri di Kabupaten Mukomuko. Satu lagi berinisial SH, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. 

Dikatakan Niko Hafri, mulanya kedua PNS tersebut telah dilakukan pembinaan di tingkat masing-masing OPD. Dilakukan pemanggilan, hingga pemberian surat peringatan satu (SP1) dan surat peringatan dua (SP2). 

‘’Tahapan pembinaan yang dilakukan OPD tidak diindahkan, dan yang bersangkutan tetap meninggalkan tugas,’’ ujar Niko Hafri. 

Atas kejadian ini, pejabat dari masing-masing sebagai atasan dari 2 PNS menyerahkan kasus ini ke BKPSDM untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPSDM melaporkan perihal tersebut ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Mukomuko. 

‘’Atas dasar itu, bupati memerintahkan membentuk tim, memproses kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri tersebut. Tim dibentuk, melibatkan BKPSDM, Inspektorat dan pimpinan OPD dari masing-masing PNS tersebut,’’ terang Niko Hafri. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Mukomuko Butuh Suntikan Dana Rp15 Miliar untuk Pengadaan Tanah Fasilitas Umum

BACA JUGA:Disdikbud Pastikan Pendaftaran Calon Murid Baru Gratis, Perketat Sistem Zonasi

Terhadap perkara ini, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS penuh dengan kehati-hatian. Kata Niko, ini menyangkut dengan hajat kesejahteraan orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: