Belanja Pegawai Sedot Anggaran Daerah Hingga 38 Persen, Harusnya Hanya 30 Persen

Belanja Pegawai Sedot Anggaran Daerah Hingga 38 Persen, Harusnya Hanya 30 Persen

Belanja Pegawai Sedot Anggaran Daerah Hingga 38 Persen, Harusnya Hanya 30 Persen-Ilustrasi -rmonline.id

RMONLINE.ID - Pemerintah membatasi belanja pegawai hanya diangka 30 persen dalam APBD, karena jika terlalu besar, imbasnya alokasi belanja modal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat menjadi minim.

Dalam Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD. Pemda yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian.

Sementara belanja pegawai di Kabupaten Mukomuko masih tinggi, yaitu mencapai 38 persen dari total APBD. Padahal sesuai ketentuan maksimal belanja pegawai dalam APBD yang diperbolehkan hanya 30 persen saja.

BACA JUGA:Dinas Perkim Mukomuko Butuh Suntikan Dana Rp15 Miliar untuk Pengadaan Tanah Fasilitas Umum

BACA JUGA:Besok, Kapolres Mukomuko Giat Penghijauan dan Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke 78 di Pasar Ipuh

Eva Tri Rosanti, SH, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, membenarkan bahwa saat ini berlanja pegawai masih diatas ketentuan, yaitu 36 hingga 38 persen. 

Walau diatas ketentuan namun sejauh ini Mukomuko belum dipersoalkan atau mendapat teguran, mungkin masih dianggap wajar.

"Mungkin kita masih dianggap dalam kewajaran, sehingga belum ada teguran. Kalau sudah dapat teguran sanksinya berat, yaitu pengurangan DAU," kata Eva.

Lanjutnya, pembekakan belanja pegawai ini paling utama terjadi karena honorarium, seperti untuk gaji para tenaga honorer atau non ASN

Sebab hingga sekarang jumlah tenaga honor di Mukomuko masih banyak dan masih sangat banyak dan diperlukan.

Kondisi ini membuat daerah serba sulit, jika tidak mempekerjakan tenaga honorer, jumlah ASN belum cukup, maka dampaknya bisa memberlambat kinerja daerah. 

Sementara daerah mendapat batasan dalam penggunaan APBD untuk belanja pegawai diangka 30 persen.

BACA JUGA:Terbukti Berulah, Oknum Bu Guru dan Pegawai Pemda Mukomuko Terancam Dipecat dari PNS

BACA JUGA:Enam PNS Terbelit Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji 50 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: