8 PNS Akan Diberhentikan, Terlibat Kasus Hukum Hingga Mengundurkan Diri

8 PNS Akan Diberhentikan, Terlibat Kasus Hukum Hingga Mengundurkan Diri--
RADARMUKOMUKO.COM - Kabarnya, ada 8 orang PNS di Kabupaten Mukomuko berpeluang diberhentikan pada yahun ini. Saat ini pemberhentian ASN ini sudah dalam proses.
Adapun alasannya, kebanyakan karena terlibat masalah hukum yang mengharuskan diberhentikan, serta ada yang indisipliner dan ada pula yang mengajukan mundur sebagai ASN.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Haryanto, SKM tidap menapik kabar ini.
Proses pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan birokrasi.
Enam ASN yang bakal dipeca terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan dua lainnya karena pelanggaran disiplin berat.
BACA JUGA:Terapkan Dua Kurikulum, SDIT Nurul Ilmi Lubuk Pinang Mukomuko Makin Diminati Masyarakat
BACA JUGA:Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta, Proyek Mahasiswa Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses
Proses administrasi pemberhentian sudah hampir rampung. Saat ini, BKPSDM Mukomuko telah menyerahkan usulan surat pemberhentian kepada Bupati Mukomuko untuk mendapatkan persetujuan dan diterbitkannya surat keputusan resmi.
"Dokumen administrasi terkait delapan ASN ini sudah diajukan ke meja Bupati. Sekarang tinggal menunggu keputusan dan tanda tangan dari beliau," katanya.
Haryanto menjelaskan, dari 8 orang ini, terdapat satu orang ASN yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
Surat permohonan pengunduran diri dari yang bersangkutan juga telah disampaikan ke Bupati melalui BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Haryanto, enam ASN yang terlibat dalam kasus korupsi telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga wajib diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Andy Suhary Sarankan Gubernur Bengkulu Tinjau Ulang Pelaksanaan Zakat ASN
BACA JUGA:Mendagri Beri Sinyal, Bupati dan Walikota Akan Dipilih Oleh Anggota Dewan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: