Enam PNS Terbelit Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji 50 Persen

Enam PNS Terbelit Kasus Korupsi RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara, Tetap Terima Gaji 50 Persen

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu berlakukan aturan pemberhentian sementara terhadap 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terbelit kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko

Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap 6 PNS tersebut telah ditandatangani Bupati Mukomuko selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH ketika dihubungi, Rabu, 19 Juni 2024. 

‘’Sebanyak 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS. SK pemberhentian sudah ditandatangani PPK dalam hal ini Bupati Mukomuko,’’ kata Niko Hafri.  

BACA JUGA:Disdikbud Pastikan Pendaftaran Calon Murid Baru Gratis, Perketat Sistem Zonasi

BACA JUGA:Seleksi Calistung Tak Berlaku untuk PPDB Sekolah Dasar, Disdikbud Mukomuko Layangkan SE

Dijelaskan Niko, pemberhentian sementara terhadap 6 mantan pejabat ini, karena ke enamnya sedang dalam proses hukum.

Sesuai dengan Undang - Undang tentang Aparatur Sipil Negara, jika ada PNS yang sedang dalam proses hukum maka diberhentikan sementara.

“Untuk saat ini ke enamnya diberhentikan sementara, jika nanti ada putusan dari majelis hakim dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tentu kami akan menindaklanjutinya, kalau ke enamnya bersalah diberhentikan, kalau tidak akan ada proses lanjutannya,” ujar Niko. 

Terkait dengan pemberhentian sementara ini, pihaknya juga sudah memberikan salinan SK ke pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Perihal gaji yang diterima oleh ke enam tersangka ini, Niko menjelaskan ke enamnya hanya menerima 50 persen dari gaji yang diterima pada biasanya.

BACA JUGA:Dor to Door, Warga Tabur Senyuman Bahagia Terima Paket Kurban Polres Mukomuko

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Upayakan Reward Kafilah MTQ

“Untuk ke enam orang ini hanya menerima 50 persen gaji saja, sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret 2024 lalu,” tutup Niko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: