Belanja Pegawai Sedot Anggaran Daerah Hingga 38 Persen, Harusnya Hanya 30 Persen

Belanja Pegawai Sedot Anggaran Daerah Hingga 38 Persen, Harusnya Hanya 30 Persen

Belanja Pegawai Sedot Anggaran Daerah Hingga 38 Persen, Harusnya Hanya 30 Persen-Ilustrasi -rmonline.id

"Umumnya tenaga honorer itu dibutuhkan, karena jumlah ASN yang ada, belum bisa mengisi kebutuhan pegawai di daerah," paparnya.

Sekarang sudah tidak dibolehkan lagi menambah honorer, juga honorer yang ada akan ikut seleksi pengangkatan menjadi ASN PPPK. 

Dengan perubahan ini bisa mengecilkan angka belanja pegawai di anggaran daerah. Sebab untuk gaji PPPK, dibayar menggunakan DAU khusus yang diperuntukkan, tidak mempegaruhi APBD.

"Kedepan mungkin untuk belanja pegawai ini bisa lebih kecil lagi, karena ada pengangkatan PPPK dan honorer sudah ditiadakan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: