Catat! PNS dan PPPK Akan Bergelimang Uang, THR dan Gaji 13 di Bagikan Akhir Bulan
Catat! PNS dan PPPK Akan Bergelimang Uang, THR dan Gaji 13 di Bagikan Akhir Bulan -Ilustrasi-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM - Kabar gembira, Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan baru yang sangat ditunggu-tunggu oleh para aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji 13. Tidak hanya itu, besaran THR dan gaji 13 bagi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mengalami peningkatan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini akan dilaksanakan dengan peningkatan yang signifikan.
Menurut PP tersebut, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Sekda, Terkait ASN Pemkab Mukomuko Terjerat Dugaan Korupsi Anggaran RSUD
BACA JUGA:BPK RI Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Mukomuko, Penyesuaian KIB dan Fisik
Ini juga merupakan strategi pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembayaran THR bagi aparatur negara dijadwalkan akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri, yang berarti sekitar tanggal 30-31 Maret 2024, mengingat awal Ramadhan diperkirakan jatuh pada tanggal 11/12 Maret 2024.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pusat atau daerah.
Khusus untuk tahun 2024, terdapat peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen, yang mencerminkan kondisi keuangan negara yang semakin baik.
BACA JUGA:PNS dan PPPK Bakal Terima THR Lebih Besar Dari Idul Fitri Sebelumnya, Gaji dan TPP Cair
BACA JUGA:Minder Makan Sendirian, Ternyata Makan Sendirian Punya Kelebihan, Simak Penjelasannya
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi para penerima, tetapi juga menjadi stimulus yang efektif untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: